AKSELERASI

Senin, 16 Juli 2012

AKSELERASI MTs PPMI ASSALAAM

Program akselerasi merupakan program percepatan belajar, dimana waktu untuk menyelesaikan studi jauh lebih cepat dibandingkan dengan waktu biasanya (reguler). Sebagai contoh pada jenjang Sekolah Dasar dari 6 tahun menjadi 5 tahun dan Sekolah Menegah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
Berbeda dengan program eskalasi yang tidak mengharuskan peserta didik (murid) mengikuti proses belajar mengajar (PBM), untuk program akselerasi, peserta didik harus mengikuti PBM sebagaimana program reguler. Hanya saja waktunya lebih singkat, dimana untuk satu semester hanya 4 bulan, tidak seperti reguler yang 6 bulan.
Sehingga untuk program akselerasi pada jenjang MTs, yang terdiri dari 6 semester dapat diselesaikan dalam waktu 2 tahun, seperti tampak pada skema berikut :


Program akselerasi di Madrasah Tsanawiyah PPMI Assalaam merupakan program pelayanan yang diadakan dengan mempertimbangkan input siswa yang masuk ke PPMI Assalaam, dimana terdapat siswa dengan kemampuan di atas rata-rata yang berhak mendapatkan pelayanan khusus dalam persoalan akademik dan sarana pendidikan. Adapun untuk perlakuan di pondok pesantren secara umum sama dengan siswa reguler yang lain. Artinya nilai-nilai akhlaqul karimah yang dicanangkan oleh pondok pesantren tetap menjadi prioritas utama dalam proses pembelajaran dan evaluasi pendidikan di kelas akselerasi.
MTs PPMI Assalaam hanya menyelenggarakan program kelas akselerasi (klasikal) bukan program individual yang menggunakan sistem kelas inklusi sehingga bila dalam tes seleksi tidak ada yang memenuhi atau hanya sedikit yang memenuhi (kurang dari 10 siswa) maka pada tahun itu program akselerasi tidak diadakan. Hal ini terjadi dikarenakan program ini menghajatkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain input siswa, biaya operasional pendidikannya pun cukup tinggi dikarenakan seluruhnya ditanggung oleh wali murid.

DASAR HUKUM PROGRAM AKSELERASI


UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 52)
            Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

UU no. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 32)
 (1)  Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi  peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

UU no. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 12)
(1)  Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
·         mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
·         mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.setara.
·         menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2)   warga negara yang memiliki potensi  kecerdasan dan bakat istimewa berhak  memperoleh pendidikan khusus.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Pasal 33)
(1)   Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional
(2)   Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyempaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu
(3)   Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik